Kerusakan yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman akibat aktivitas tambang ilegal memicu reaksi serius dari...
POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kerusakan yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman akibat aktivitas tambang ilegal memicu reaksi serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Lembaga legislatif ini segera merespons dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antar komisi dan lintas lembaga untuk membahas penanganan kasus tersebut secara komprehensif.
Agenda RDP ini telah masuk dalam hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada akhir April 2025 dan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 5 Mei 2025 mendatang. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel, menilai langkah ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif.
Ia menegaskan pentingnya melibatkan pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan pemahaman dalam isu lingkungan dan pertambangan ilegal.
“Tugas kita itu kan pengawasan. Kita perlu mengundang pihak terkait yang memang ahli dan paham di bidangnya,” kata Ekti.
Sinergi lintas komisi diperlukan mengingat persoalan perambahan KHDTK Unmul mencakup banyak sektor.
Komisi I membidangi aspek hukum, Komisi II terkait kehutanan, Komisi III fokus pada pertambangan, dan Komisi IV mengurusi lingkungan hidup.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, juga menekankan pentingnya kolaborasi tersebut agar segera ditemukan solusi dan langkah konkret untuk menangani dampak yang ditimbulkan.
“Hutan pendidikan harus steril dari aktivitas ilegal, apalagi tambang tak berizin yang merusak dan mengganggu proses akademik,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap dalang di balik aktivitas ilegal tersebut.
Sarkowi juga menyoroti mutasi pimpinan Balai Gakkum LHK Kalimantan sebagai faktor yang dapat memengaruhi penanganan kasus.
“Siapapun pejabatnya, penegakan hukum harus jalan terus. Kami menunggu komitmen nyata untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada awal April 2025, area KHDTK Unmul seluas 3,26 hektar dirusak oleh penambang ilegal yang menggunakan lima alat berat.
Kejadian ini pertama kali diketahui saat mahasiswa Fakultas Kehutanan melakukan kegiatan penelitian di lokasi dan menemukan kerusakan parah di area hutan pendidikan.
Pihak Universitas Mulawarman telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atas kegiatan tersebut dan telah melaporkannya kepada aparat berwenang.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pelaku di balik perambahan kawasan konservasi tersebut. (adv)