POJOKNEGERI.COM - Pada Rabu (27/10/2021), sidang paripurna digelar di DPRD Samarinda.
Sidang paripurna itu berkaitan dengan pengesahan dua Raperda (Rancangan peraturan daerah).
Dari sidang paripurna itu, DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda mengesahkan dua draft peraturan menjadi Perda.
Yakni Perda tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengacu pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 49 Undang-Undang 41/2009.
Dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik dengan disahkannya LP2B ini nantinya akan lebih menunjang kehidupan masyarakat.
Khususnya di sektor pertanian. Karena dengan adanya aturan tersebut pembukaan atau pematangan lahan di Samarinda kini tak bisa lagi sembarangan. Jika melanggar, tentu ada sanksi yang menanti. Seperti sanksi administratif hingga pidana.
"Karena sudah ada kepastian hukum," ujar Rofik, sore tadi.