POJOKNEGERI.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, selama dua bulan melakukan pemeriksaan terhadap LKPJ Wali Kota Balikpapan, tahun anggaran 2021.
Dari penelusuran dokumen dan uji petik di lapangan, BPK menyampaikan temuan terhadap bantuan keuangan yang diberikan Pemprov Kaltim ke Pemkot Balikpapan.
Diketahui, Pemkot Balikpapan mendapat jatah bankeu Rp 128,9 Miliar pada tahun 2021.
Hanya saja, hingga akhir tahun, bankeu yang dibayarkan provinsi ke Balikpapan, hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen.
Sisanya, Rp45,11 miliar batal disalurkan.
BPK menemukan proyek-proyek dalam bankeu yang dikerjakan Pemkot Balikpapan, menjadi temuan BPK Kaltim.
"Ada yang mereka kerjakan, tapi akhirnya beberapa tidak bisa dibayarkan. Kami masih dalam tahap melihat itu karena tidak dibayarkan tetap jadi temuan. Permasalahan tetap ada," kata Dadek, Rabu (25/5/2022).