Selasa, 4 Februari 2025

Nasional

Pengecer Tetap Bisa Jualan Gas LPG 3 Kg, Ini Syaratnya

Sabtu, 1 Februari 2025 16:16

Ilustrasi gas elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram

POJOKNEGERI.COM - Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi.

Dalam upaya untuk menjamin pasokan yang tepat sasaran dan harga yang stabil, pengecer LPG 3 kg kini wajib mendaftar dan bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat, memastikan harga LPG tetap terjangkau, serta menjaga kualitas dan kuantitas distribusi yang lebih akurat.

Dalam pernyataannya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan resmi mulai hari ini. 

"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari," ucap Yuliot dikutip di Jakarta, Sabtu (1/2).

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan