Pengangkatan 176 Kepala Sekolah Jadi Sorotan, Disdikbud Kaltim Beri Tanggapan

POJOKNEGERI.COM —Polemik pengangkatan 176 kepala sekolah baru oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka polemik baru.
Dewan Pendidikan Kaltim menilai keputusan tersebut bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam manajemen pendidikan.
Dalam hasil evaluasinya, Dewan Pendidikan Kaltim mencatat sedikitnya lima poin krusial yang dianggap bermasalah.
Di antaranya adalah temuan kepala sekolah yang menjabat melebihi masa jabatan sebagaimana diatur regulasi, pengangkatan calon kepala sekolah yang mendekati bahkan telah melewati batas usia pensiun, hingga adanya nama yang disebut pernah berstatus sebagai terpidana.
Tak hanya itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti fakta bahwa masih terdapat sejumlah sekolah di Kaltim yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu efektivitas manajemen sekolah dan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.
Sorotan semakin menguat karena Dewan Pendidikan Kaltim menyatakan tidak dilibatkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Padahal, keterlibatan lembaga tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, yang mengamanatkan keikutsertaan Dewan Pendidikan dalam proses pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
Penjelasan Disdikbud Kaltim
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, memberikan penjelasan panjang lebar. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa mekanisme yang jelas.
“Proses ini tidak berdiri sendiri. Ada tim pertimbangan yang bekerja dan membahasnya secara kolektif. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, cabang dinas, bidang-bidang teknis terkait, hingga akademisi,” ujar Armin, Rabu (4/2/2026).
Menurut Armin, tahapan seleksi dan pengusulan calon kepala sekolah berlangsung cukup panjang. Setiap nama yang diusulkan telah melalui pembahasan internal dan mempertimbangkan kondisi riil sekolah di lapangan. Ia menepis anggapan bahwa daftar calon ditentukan oleh satu pihak atau satu kepentingan tertentu.
“Nama-nama itu bukan muncul tiba-tiba. Usulan datang dari cabang dinas dan bidang yang memahami betul kebutuhan sekolah. Kemudian dibahas bersama. Kalau ada yang dinilai kurang tepat, bisa diusulkan alternatif lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut dirancang agar proses pengangkatan bersifat dinamis dan terbuka, sekaligus meminimalkan potensi subjektivitas. Forum tim pertimbangan, kata Armin, menjadi ruang untuk menguji kelayakan calon dari berbagai aspek, mulai dari rekam jejak, pengalaman manajerial, hingga kinerja selama bertugas.
Kritik Soal Usia dan Masa Jabatan
Terkait kritik soal usia dan masa jabatan, Armin menyebut bahwa tidak semua usulan otomatis berujung pada pengangkatan. Ia mengakui, ada sejumlah calon yang hingga kini belum mendapatkan persetujuan akhir karena masih menunggu proses di tingkat pusat.
“Tidak semua yang diusulkan langsung disetujui. Ada yang masih menunggu persetujuan. Tahap akhir itu bukan di kami, tapi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penetapan akhirnya berdasarkan ketentuan administrasi dan regulasi dari BKN,” katanya.
Hal ini, menurut Armin, menjelaskan mengapa proses pengangkatan membutuhkan waktu lama dan terkesan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa Disdikbud Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan normatif.
Dalam konteks tudingan adanya kepala sekolah berlatar belakang terpidana, Armin tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai kasus individual. Namun ia memastikan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi bagian dari proses seleksi.
“Semua calon dinilai berdasarkan syarat yang berlaku. Kalau ada persoalan hukum atau administrasi, itu pasti menjadi pertimbangan serius dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Prinsip Meritokrasi
Lebih jauh, Armin menekankan bahwa Disdikbud Kaltim tidak memiliki kepentingan pribadi atau politis dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Ia menyatakan, satu-satunya landasan yang digunakan adalah sistem merit, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pendidikan nasional.
“Kami tidak punya kepentingan apa pun. Yang kami lihat adalah prestasi, kinerja, dan rekam jejak. Penilaian dilakukan sesuai prinsip meritokrasi dan persyaratan dalam Permendikbud,” tegasnya.
Polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai tata kelola pengangkatan kepala sekolah di daerah. Di satu sisi, Dewan Pendidikan menuntut kepatuhan penuh terhadap regulasi dan keterlibatan lembaga pengawas. Di sisi lain, Disdikbud Kaltim menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh telah melalui proses panjang dan berlapis.
Ke depan, sejumlah pihak mendorong adanya komunikasi yang lebih terbuka antara Pemprov Kaltim, Disdikbud, dan Dewan Pendidikan agar polemik serupa tidak terus berulang. Transparansi dalam proses pengangkatan kepala sekolah dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.
Di tengah dinamika tersebut, Armin memastikan bahwa Disdikbud Kaltim tetap terbuka terhadap masukan dan evaluasi. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pendidikan merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi semua pihak.
“Kritik tentu kami dengar. Yang terpenting, tujuan kita sama, yaitu memastikan sekolah-sekolah di Kaltim dipimpin oleh kepala sekolah yang kompeten dan berintegritas,” pungkasnya.
(tim redaksi)
