POJOKNEGERI.COM - Pedagang kaki lima (PKL) di Samarinda saat ini tengah ditata oleh pihak Pemkot Samarinda.
Beberapa lokasi mulai tak diperbolehkan untuk ditempati PKL.
Hal itu dilakukan sebagai upaya tata kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin sependapat dengan langkah pemerintah.
Meskipun ia akui keberadaan PKL sangat dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, namun ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
"Sebagai kota besar, permasalahan PKL tidak terjadi di Samarinda sepanjang tak melanggar hukum. Pemerintah tentunya tak bisa melarang warganya untuk berjualan. Hanya saja, PKL kadang tak tertib dan berjualan di tempat yang dilarang" katanya kepada awak media, Senin (18/10/2021).