POJOKNEGERI.COM - Penertiban bangunan di sekitar Sungai Karang Mumus (SKM) masih terus dilakukan sebagai upaya penanggulangan banjir di Samarinda.
Terkait penertiban bangunan itu, bantuan untuk warga sekitaran Sungai Karang Mumus (SKM) pun juga dilakukan atas arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Bantuan itu, termasuk pula dengan dana pribadi dari Wali Kota Andi Harun.
Seperti misalnya pada rumah pengurus masjid Al Khair Jalan Dr Soetomo Samarinda yang dilakukan penertiban.
Sebenarnya, bangunan rumah itu masuk ke fasilitas umum, sehingga pemerintah tak wajib mengganti rugi.
Namun, karena dilakukan penertiban, bantuan juga diberikan kepada pengurus masjid sebesar Rp 10 juta.
Bantuan itu diterima H. Mualik Ketua Masjid Al Khair dan disaksikan oleh saksi-saksi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian SDA Pemkot Samarinda, Hambali Israni.
Ia diperintahkan wali kota untuk memberikan santunan atas pembongkaran rumah itu.
Sebelumnya, bantuan dari dana pribadi wali kota juga diberikan kepada warga di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sidodadi yang nama mereka tak masuk dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).
Nama mereka tak masuk, santunan tetap diberikan sebesar Rp 20 juta.
"Kepedulian Pak Wali agar program penanganan banjir bisa berjalan lancar," ujar Hambali.
Langkah-langkah itu dilakukan disebut untuk kepentingan sosial serta upaya hindari konflik.
Pasalnya, jika melihat pada aturan, sebetulnya tanah-tanah di bangunan warga itu adalah milik pemerintah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)