POJOKNEGERI.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2022 dipastikan naik sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420 dan tidak mengalami perubahan setelahnya.
Sehingga UMK teranyar dari yang sebelumnya Rp 3.112.156 menjadi Rp 3.137.576.
Rekomendasi ini telah disampaikan langsung oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sementara itu, perihal penerapan UMK oleh perusahaan dan badan usaha, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suryani menjelaskan bahwa pemerintah Kota Samarinda perlu untuk bersinergi dengan pihak penegak hukum.
Dalam hal ini untuk mengawasi dan memastikan dijalankannya pengupahan sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh dewan pengupahan kota.
Ia meminta agar perusahaan yang diketahui memberi upah tidak sesuai ketetapan atau di bawah UMK bisa ditindak tegas.
Mengingat hal itu juga diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang upah minimum tersebut.