POJOKNEGERI.COM - Penerapa aplikasi PeduliLindungi di Samarinda direspon pihak dewan.
Diketahui, dalam proses penanggulangan COVID-19, sudah ada perda protokol kesehatan yang mangatur hal tersebut.
Deni Hakim Anwar anggota Komisi IV DPRD Samarinda imbau Pemkot Samarinda agar tertib dalam hal pengawasan.
"Ketika pemerintah memberikan kebijakan seharusnya dibarengi dengan pengawasan yang maksimal, begitupun dengan peraturan daerah (Perda)," kata Deni di Samarinda, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan apabila Perda dibuat dan diterapkan tapi tidak ada pengawasan berkelanjutan, otomatis kebijakan tersebut tidak bisa berjalan dengan maksimal.
"Mungkin ada beberapa OPD atau tempat yang belum siap, ini mungkin bertahap. Dilengkapi, dipenuhi dan dibuatkan SOP-nya," jelasnya.
Menurutnya, dimana saja baik di kantor dinas maupun di tingkat terbawah seperti kelurahan sekalipun semestinya tidak ada kendala dalam menerapkan sistem peduli lindungi.
"Memang perlu sosialisasi dan pengawasan. Paling tidak dari dinas terkait, Diskominfo memberikan arahan bagaimana penerapan aplikasi peduli lindungi supaya bisa maksimal," ucapnya.
(advertorial)