POJOKNEGERI.COM - Dinas Perhubungan Kota Samarinda gembosi satu tronton dan satu mobil yang parkir sembarangan dikawasan Jalan Pangeran Antasari.
Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Duri, mengungkapkan tindakan tegas yang diambil terhadap pelanggaran parkir di Jalan Pangeran Antasari.
"Kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang sudah berlangsung selama enam bulan," jelas Duri saat dihubungi melalui via telepon, pada Rabu (7/8/2024).
Selama enam bulan terakhir, pihak Dishub telah memasang stiker peringatan pada kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut.
"Kami telah memberikan himbauan dan stiker pada kendaraan yang parkir di tempat terlarang, namun mereka tetap tidak mematuhi aturan," ucapnya.
Ia menjelaskan jalan Antasari merupakan salah satu kawasan yang padat dan memiliki rambu-rambu yang jelas melarang parkir.
"Di jalan tersebut sudah ada rambu-rambu yang jelas melarang parkir, namun masih ada kendaraan yang mengabaikan aturan tersebut," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa parkir di area Jalan Pangeran Antasari seharusnya diatur dengan ketat.