POJOKNEGERI.COM - Update informasi pencurian batu bara.
Aksi pencurian batu bara berhasil digagalkan Unit Patroli Pangkalan TNI AL Balikpapan di Muara Kembang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur pada Senin (17/1/2022) malam lalu.
Dari ungkapan tersebut, Korps Marinir sedikitnya mengamankan 47 anak buah kapal (ABK) beserta 31 ton emas hitam alias batu bara sebagai barang bukti hasil curian.
"Dalam penangkapan itu, kami sedikitnya mengerahkan tiga kapal speed boat dari unsur Posal Anggana dan Posmat Muara Pegah untuk menangkap para pelaku ketika sedang melakukan pencurian dengan cara memindahkan batu bara dari kapal tongkang ke kapal motor," ucap Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo belum lama ini.
Lanjut dikatakannya, gerak cepat Korps Marinir itu dilakukan sebab maraknya informasi di media sosial terkait maraknya pencurian batu bara.
"Dan untuk menyikapi hal ini serta mendukung kebijakan pemerintah terkait 25% batu bara untuk lokal maka Lanal Balikpapan sesuai dengan perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono untuk lebih intensif melaksanakan patroli dan menegakkan hukum dan aturan," tegasnya.
Penegakan hukum dan aturan tersebut pasalnya tertuang dalam UU no 34 Tentang TNI.
"Penangkapan ini tentunya merupakan tindakan tegas yang kami ambil melihat perkembangan situasi nasional akan kebutuhan terhadap batu bara," tambahnya lagi.
Lebih jauh diungkapkannya, para pelaku yang berhasil diamankan adalah masyarakat lokal yang bekerja sebagai cleaning tongkang batu bara yang selesai melakukan muatan emas hitam.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena ekonomi. Karena sudah kurang lebih 2 minggu tidak ada muatan mengakibatkan pelaku nekat melakukan pencurian. dan saat ini seluruh kapal motor dan kru kami sandarkan di Posal anggana dikarenakan merupakan Posal terdekat dari lokasi untuk tindak lanjutnya," tambahnya.
Pasca mengamankan para pelaku, kini Korps Marinir TNI AL Balikpapan sedang melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum guna melakukan proses lebih lanjut.
(redaksi)