Penarikan Aset Pemprov Kaltim Tersendat, Puluhan Kendaraan Dinas Masih Dikuasai Pensiunan

POJOKNEGERI.COM —Kendaraan dinas yang masih berada di tangan para pensiunan kini menjadi kendala tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Meski proses penarikan sudah berjalan sejak awal tahun, hingga akhir November 2025 masih terdapat 54 unit kendaraan yang belum kembali ke kas daerah.
Ahmad Muzakkir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, mengatakan bahwa jumlah tersebut sebelumnya jauh lebih besar.
Dari 99 kendaraan yang tercatat masih berada di tangan pensiunan pada pendataan awal, penarikan bertahap berhasil mengurangi jumlah itu menjadi 86 unit, dan kini tersisa 54 unit yang belum berhasil diamankan kembali.
“Dari data awal ada 99 kendaraan. Penarikan tahap pertama berhasil menurunkan menjadi 86, dan sekarang tersisa 54 kendaraan yang masih dikuasai pensiunan,” jelas Muzakkir, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Muzakkir, lambatnya proses penarikan bukan semata-mata soal koordinasi, tetapi juga berkaitan dengan persepsi dan pemahaman sebagian pensiunan mengenai aturan terbaru. Ia mengatakan, masih banyak mantan pejabat atau ASN yang memegang kendaraan dinas dengan anggapan bahwa kendaraan tersebut bisa dibeli atau dicicil sebagaimana mekanisme lama.
“Sebagian masih berpikir kendaraan bisa dibeli langsung seperti dulu. Padahal sekarang prosesnya harus melalui penilaian DJKN dan lelang terbuka,” tegasnya.
Di lapangan, BPKAD juga mendapati situasi yang lebih kompleks. Beberapa pensiunan merasa memiliki hak moral atas kendaraan dinas yang mereka gunakan selama puluhan tahun. Ada pula kendaraan yang sudah sangat tua, diproduksi antara tahun 1993 hingga 2013, sehingga tidak lagi layak pakai bahkan harus diderek jika hendak ditarik.
“Situasi ini membuat prosesnya tidak sederhana. Ada kendaraan yang mogok, ada yang tidak terawat, ada yang bahkan sudah rusak berat,” kata Muzakkir.
Persoalan Administratif
Selain kondisi kendaraan, persoalan administratif juga menjadi salah satu penyebab besar terhambatnya penarikan. Tidak sedikit pensiunan yang sudah pindah alamat sehingga sulit terlacak. Ada juga kendaraan yang dikuasai ahli waris setelah pemiliknya meninggal dunia, sehingga proses komunikasi dan penarikan menjadi lebih panjang.
Di beberapa SKPD, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, terdapat unit kendaraan yang masih berada di tangan keluarga pensiunan yang baru saja meninggal. Situasi tersebut membutuhkan pendekatan khusus agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Kami temukan beberapa kasus kendaraan berada pada ahli waris karena pemiliknya meninggal. Ini membuat proses penyampaian surat dan mediasi lebih panjang,” ujar Muzakkir.
Untuk mempercepat penyelesaian, BPKAD telah menerbitkan surat peringatan kedua kepada seluruh SKPD pada 18 November 2025. Muzakkir menegaskan bahwa SKPD berkewajiban melakukan langkah-langkah internal terlebih dahulu dalam mengupayakan pengembalian kendaraan.
Apabila upaya itu tetap tidak membuahkan hasil, BPKAD tidak segan untuk menggandeng Satpol PP dalam proses penarikan secara langsung.
“Jika upaya internal SKPD tidak berhasil, Satpol PP akan terlibat untuk membantu penarikan,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh pihak harus memahami bahwa kendaraan dinas adalah barang milik daerah, bukan milik pribadi pejabat ataupun ASN yang pernah memegangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muzakkir menegaskan bahwa sejak 2025 BPKAD tidak lagi membeli kendaraan dinas baru. Untuk kendaraan operasional maupun kendaraan jabatan, ia memanfaatkan unit yang tersedia atau hasil rotasi internal.
“Sejak 2025, saya tidak membeli kendaraan dinas. Kami gunakan yang ada. Di BPKAD ada kendaraan operasional dan kendaraan jabatan yang kami pakai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab keamanan kendaraan berada sepenuhnya pada masing-masing SKPD. BPKAD hanya bertindak sebagai pengelola aset secara administratif.
“Barang milik daerah itu melekat pada SKPD, bukan pada BPKAD. Kami ingin pastikan semua SKPD bertanggung jawab penuh atas aset yang mereka gunakan,” tegas Muzakkir.
Perkuat Mekanisme Pengawasan Aset Daerah
Pemprov Kaltim tengah memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Penarikan kendaraan yang dari pensiunan menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola aset tetap akuntabel dan transparan.
Dengan masih adanya puluhan unit kendaraan yang belum kembali, BPKAD berkomitmen melanjutkan penertiban hingga tuntas. Penegakan administrasi harus berjalan seiring dengan pendekatan persuasif kepada pensiunan, agar aset negara tidak terus berada di luar pengendalian pemerintah.
“Ini soal tertib aset dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan semua kendaraan kembali sesuai ketentuan,” tutup Muzakkir.
(tim redaksi)