Dari serangkaian hasil penyelidikan, keberadaan pelaku DD dan korban Mawar diketahui tengah berada di Kota Tarakan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Tarakan hingga pelaku bersama dengan korban berhasil diamankan di sebuah Ruko yang beralamat Jalan Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan,” bebernya.
Sementara itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban sejak awal bulan Agustus 2023 lalu hingga saat ini.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban selama mereka melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1) Ke- 1e KUHPidana.
(tim redaksi)