Nina menjelaskan bahwa kartu tersebut diperuntukan khusus untuk pembelian solar, yang mana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang akan merekomendasi sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor kendaraan.
Fuel Card tidak bisa digunakan untuk keperluan selain pengisian BBM Solar.
"Jadi kendaraan yang sudah terdaftar diorganisasinya bisa menggunakan kartu tersebut. Begitu juga dengan UMKM yang belum memiliki organsisasi maka OPD wajib untuk merekomendasi," sebutnya.
Lebih jauh, Nina menjelaskan, ada pembatasan jenis kendaraan, misalkan kendaraan dengan maksimal tertentu akan bisa mengisi untuk beberapa liter saja.
"Itu sudah tertuang dalam aturan, sehingga bahan bakar solar bersubsidi bisa tepat sasaran," katanya.
(redaksi)