
POJOKNEGERI.com — Pemerintah Kota Samarinda resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mulai diberlakukan setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap arahan pemerintah nasional dalam penerapan pola kerja yang lebih fleksibel.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa keputusan tersebut sebagai langkah konkret untuk menunjukkan komitmen daerah dalam menjalankan kebijakan pusat.
“Baru saja kita memutuskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan menunjukkan kepatuhan terhadap arahan pemerintah nasional untuk melaksanakan WFH satu hari dalam satu minggu, dan kita memilih hari Jumat,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan, WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap wajib bekerja penuh dari rumah dengan standar kedisiplinan yang sama seperti saat bekerja di kantor.
“Walaupun bekerja dari rumah, pegawai tetap harus memakai pakaian dinas sesuai ketentuan, komunikasi harus aktif, dan respons terhadap pekerjaan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Samarinda menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi berupa dashboard monitoring yang dapat memantau aktivitas ASN secara real time.
Melalui sistem tersebut, kehadiran pegawai akan tercatat menggunakan metode geotagging dari lokasi rumah masing-masing.
“Absensi dilakukan tiga kali dalam sehari melalui geotagging. Sistem ini akan terhubung langsung dengan peta untuk memastikan bahwa pegawai benar-benar bekerja dari rumah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang mencoba memanipulasi lokasi kehadiran.
“Kalau ada yang memalsukan GPS atau tidak sesuai lokasi, itu akan dianggap pelanggaran dan ada konsekuensinya,” ujarnya.
Selain pengawasan kehadiran, dashboard tersebut juga untuk mengukur dampak kebijakan WFH terhadap efisiensi energi dan lingkungan.
Menurut Andi Harun, terdapat empat tujuan utama penerapan WFH di Samarinda.
Pertama, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional terkait ketahanan energi.
Kedua, untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), baik dari kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN.
Ketiga, menekan tingkat emisi dari aktivitas transportasi harian.
Keempat, mengurangi penggunaan kendaraan dinas secara keseluruhan.
“Kita ingin kebijakan ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar berdampak. Karena itu, semuanya kita ukur, mulai dari penghematan BBM hingga pengurangan emisi,” katanya.
Perhitungan Dampak Energi
Ia menjelaskan, sistem akan menghitung konsumsi BBM berdasarkan jarak tempuh rumah ke kantor serta jenis kendaraan yang ASN gunakan.
“Misalnya kendaraan roda empat rata-rata satu liter untuk 10 kilometer. Dari situ kita bisa hitung berapa penghematan yang terjadi,” jelasnya.
Dalam penerapannya, sekitar 50 persen ASN akan menjalankan WFH setiap Jumat, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor (WFH). Namun, sejumlah instansi seperti sektor pendidikan dan kesehatan akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
“Untuk OPD tertentu seperti sekolah, puskesmas, dan rumah sakit tentu ada pengecualian karena pelayanan harus tetap berjalan,” ujarnya.
Andi Harun juga menegaskan bahwa data hasil monitoring akan dibuka secara transparan kepada publik, kecuali informasi yang menyangkut privasi pegawai.
“Kita akan tampilkan data penggunaan BBM dan dampaknya, tetapi untuk lokasi rumah pegawai tidak kita buka karena menyangkut privasi,” katanya.
Dengan sistem ini, Pemkot Samarinda berharap penerapan WFH tidak hanya meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih disiplin, terukur, dan akuntabel.
“Kita ingin kebijakan ini tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga membangun kesadaran bersama yang bisa diukur dan diuji,” tutup Andi Harun.
(*)


