Samarinda

Pemkot Samarinda Tegaskan Penertiban Lahan Baqa untuk Kepentingan Umum, Bukan Tindakan Sepihak

POJOKNEGERI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan bahwa langkah penertiban lahan di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, bukan semata tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses penataan aset daerah untuk kepentingan masyarakat luas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Asisten II Pemerintah Kota Samarinda Marnabas mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak April lalu kepada masyarakat yang menempati lahan milik Pemkot Samarinda.

“Mulai April sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik Pemkot yang digunakan untuk kepentingan umum,” ujarnya, pada Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, penggunaan lahan tersebut merupakan bagian dari strategi besar Pemkot dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan yang selama ini menjadi tumpuan pembuangan sampah kota dinilai sudah tidak memungkinkan lagi menampung volume limbah yang terus bertambah setiap hari.

“TPA Sambutan kan tidak mungkin terus-menerus kita isi dengan sampah yang ada, apalagi sampah besar. Karena itu kita membeli 10 unit insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan Pemkot telah menyiapkan langkah-langkah pendukung sebelum melaksanakan penertiban, termasuk memberikan sosialisasi dan bantuan bagi warga yang terdampak. Dari hasil pendataan, ada 18 kepala keluarga yang menerima sosialisasi langsung. Pemerintah juga menyalurkan bantuan uang sewa rumah sebesar Rp9 juta per kepala keluarga untuk masa tinggal selama satu tahun.

“Pak Wali bahkan berbesar hati memberikan bantuan uang sewa rumah sebesar sembilan juta per KK. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar warga tidak kesulitan mencari tempat tinggal sementara,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa dalam prosesnya tentu ada warga yang menerima dan ada yang belum sepenuhnya setuju. Namun, pihaknya memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Ada yang iya dan ada yang tidak, itu biasa. Tapi yang jelas kita sudah tekankan kepada teman-teman Satpol PP agar pendekatannya tetap humanis. Camat dan lurah juga sudah diarahkan seperti itu. Namun pada akhirnya, tindakan tegas tetap harus dilakukan karena lahan itu adalah aset daerah,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan proses ini juga menjadi bentuk pembelajaran bersama bagi masyarakat bahwa setiap aset pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Kita sudah memberikan tempat sementara dan uang sewa selama setahun, jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak,” katanya.

Menanggapi kritik dari sebagian anggota DPRD Samarinda yang mempertanyakan alasan pemilihan lokasi insinerator di kawasan tersebut dan menilai adanya pengorbanan warga.

“Kalimat ‘mengorbankan’ itu yang perlu dikoreksi. Yang dikorbankan itu kalau tanah mereka yang kita ambil, tapi ini kan aset Pemkot. Mereka hanya menempati lahan itu selama bertahun-tahun, bahkan sebagian disewakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemilihan lahan di Samarinda Seberang sudah melalui kajian teknis berdasarkan zonasi yang ditetapkan pemerintah. Lokasi tersebut dinilai paling ideal karena tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum.

“Zona di Samarinda Seberang itu memang yang paling cocok untuk insinerator. Jadi bukan tanpa alasan kita pilih lahan itu. Dan perlu dicatat, kita sudah beri kompensasi yang jarang terjadi di tempat lain, apalagi dengan masa sewa selama 12 bulan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga telah memberikan waktu toleransi hingga enam bulan agar warga bisa membongkar bangunan mereka secara mandiri.

“Bahkan waktu toleransi sudah kita beri sekitar enam bulan. Jadi, kami rasa cukup panjang dan manusiawi,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa proyek insinerator ini bukan sekadar pembangunan fasilitas baru, tetapi bagian dari visi besar Samarinda menuju kota bersih dan modern.

“Kita berharap semua bisa berjalan lancar dan sampah di Samarinda bukan jadi momok lagi. Walaupun kita juga punya PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), tapi insinerator ini penting sebagai solusi tambahan yang bisa langsung mengurangi volume sampah,” ujarnya.

Ia juga menanggapi sejumlah komentar masyarakat yang mempertanyakan mengapa penertiban baru dilakukan sekarang. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang sejak sosialisasi pertama dilakukan pada April lalu.

“Banyak komentar kenapa baru sekarang, padahal sudah dari bulan April kita sosialisasikan. Semua langkah sudah melalui tahapan panjang dan pertimbangan matang,” tegasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa proyek pembangunan insinerator ini murni untuk kepentingan masyarakat.

“Saya kira ini bisa diterima semua, karena tujuannya untuk kepentingan umum. Kalau sampah menumpuk, masyarakat juga yang teriak-teriak. Jadi, mari sama-sama kita dukung,” pungkasnya.

(*)

Show More
Back to top button