Ia menilai kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat adalah hal penting dan harus bisa diwujudkan.
“Sebenarnya dari awal pemerintah daerah sudah menyadari bahwa ini adalah sebuah program yang wajib, tetapi sebagaimana yang dirasakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, selain wajib pembiayaannya juga cukup besar, dan kita (Samarinda) itu termasuk yang APBD-nya kecil untuk mengcover kepentingan masyarakat di seluruh kota,” kata Andi Harun usai penyerahan piagam UHC dari BPJS Kesehatan.
Akan hal tersebut, Andi Harun menegaskan beragam strategi dilakukan Pemkot Samarinda agar tak perlu mengalokasikan anggaran baru.
Sebagai contoh adalah realisasi program pemberdayaan masyarakat Pro Bebaya yang bersifat mandatory atas jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum mendapatkannya.
Andi Harun menyebut, melalui program dana Rp 100 juta - Rp 300 juta per RT per tahun itu bisa menjangkau masyarakat yang belum menerima manfaat JKN-KIS untuk dapat dipesertakan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, lanjut Andi Harun, pemkot juga telah mendaftarkan sekitar 66.000 jiwa dalam kepesertaan BPJS Kesehatan melalui APBD kota, lalu ada pula warga yang didaftarkan dengan menerima manfaat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda.
Dijelaskannya, dengan pencapaian jaminan kesehatan kepada 95 persen penduduk ini, maka tersisa sekitar 5 persen atau 40.000 jiwa lagi yang belum tercover dalam program JKN-KIS.