Andi Harun menjelaskan bahwa dengan adanya Pertamini ini melanggar peraturan perijinan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah, meliputi izin usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
"Pengelolaan pertamini dapat berpotensi berbahaya bagi keselamatan warga juga,"ujarnya.
Orang nomor di Kota Tepian ini menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Samarinda akan mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi tentang pengelolaan pertamini terlebih dahulu, melalui tingkatan camat dan lurah.
"Nantinya setelah sosialisasi dirasa cukup, kita akan melakukan penertiban," pungkasnya.
(Tim Tedaksi)