Menurutnya, perubahan tata ruang, kebijakan-kebijakan publik di masa depan harus didasari dengan RTRW baru.
Dimana hal tersebut mencakup lahan pertanian, zona ruang pemukiman dan perumahan, jasa perdagangan dan industri.
Hal ini sesuai dengan persetujuan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di samping itu, Andi Harun mengaku akan tetap memperhitungkan dan memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik di kota Samarinda.
“Kita akan tambah RTH publik di Samarinda, paling tidak 20 persen,” pungkasnya.
(Adv/Saber)