Lalu, merumuskan strategi dan langkah-langkah yang tepat untuk melaksanakan kebijakan pengangkatan PPPK di Kabupaten Kukar.
Serta, menyamakan persepsi dan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan kebijakan pengangkatan PPPK
"Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional di Kabupaten Kutai Kukar," ujar Sunggono, menyampaikan arahan Edi Damansyah.
Kebijakan ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan dalam struktur kepegawaian Kukar, memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih dalam kepada masyarakat melalui skema yang lebih terstruktur dan jelas.
Untuk diketahui, pengangkatan PPPK berdasarkan atas dasar hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (adv)