POJOKNEGERI.COM - Pemilu dan Pilpres 2024 boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.
Simak Penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari soal usulannya terkait kampanye di kampus pada Pemilu dan Pilpres 2024.
"Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja?. Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," ujar Hasyim Asy'ari, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim menjelaskan, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, memuat soal larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, lanjut Hasyim, dalam penjelasan pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," jelasnya dikutip dari Tempo.