POJOKNEGERI.COM - Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, akan berdampak pada daerah pemilih.
Berdasarkan Undang-Undang 3 Tahun 2022, tentang IKN, menyebutkan bahwa lokasi IKN hanya akan melaksanakan tiga macam tingkatan pemilu, Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.
Meski begitu, Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, mengungkap dalam UU 3/2022 belum diketahui kapan kategori pemilihan ini bisa diterapkan di IKN.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang sudah ditetapkan.
"Namun belum diketahui kapan Undang-Undang itu diterapkan, maka sesuai peraturan KPU yang baru, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang telah ditetapkan," kata Rudiansyah, Senin malam (20/2/2023) kemarin.