Sabtu, 18 Januari 2025

Pemilu 2024, Kawasan IKN Masuk Daerah Pemilihan Baru?

Selasa, 21 Februari 2023 18:0

MENJELASKAN - Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah/ Foto: pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM -  Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, akan berdampak pada daerah pemilih.

Berdasarkan Undang-Undang 3 Tahun 2022, tentang IKN, menyebutkan bahwa lokasi IKN hanya akan melaksanakan tiga macam tingkatan pemilu, Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.

Meski begitu, Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, mengungkap dalam UU 3/2022 belum diketahui kapan kategori pemilihan ini bisa diterapkan di IKN.

Sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2023, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang sudah ditetapkan.

"Namun belum diketahui kapan Undang-Undang itu diterapkan, maka sesuai peraturan KPU yang baru, maka lokasi IKN masih mengikuti dapil yang telah ditetapkan," kata Rudiansyah, Senin malam (20/2/2023) kemarin.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan