Melalui webinar bertajuk Catatan Kritis Atas RUU IKN, Harry Setya Nugraha, Akademisi Fakultas Hukum Unmul memaparkan beberapa catatannya.
Menurut Harry, konsep penyelenggaraan pemerintahan khusus oleh Badan Otorita tidak dikenal dalam UUD 1945.
"Konsep ini dianggap akan berpotensi menjadi konsep yang inkonstitusional," ungkap Harry, Senin (17/1/2022).
Ia juga menyinggung terkait Badan Otorita IKN yang kedudukannya setingkat dengan Kementerian.
Hal itu dapat memicu pertanyaan tentang bagaimana kedudukan kepala otorita terhadap menteri.
Ketidakjelasan itu pada akhirnya akan menambah catatan panjang fenomena vis a vis antara jabatan Kepala Otorita dan Menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada poin lainnya, Badan Otorita IKN yang menjadi bagian pemerintah pusat membuat pemerintahan di IKN menyentral ke pusat.
Ancaman mencederai demokrasi Indonesia juga terdapat di RUU IKN.
Dalam rancangan undang-undang itu, menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden RI.
Masa tugasnya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama.