POJOKNEGERI.COM - Aturan baru ditetapkan pemerintah terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adanya aturan baru itu memungkinan ASN untuk ikut serta dalam pelatihan militer untuk pertahanan negara.
Pelatihan itu untuk Komponen Cadangan atau Komcad yang berperan sebagai tentara cadangan untuk mempertahankan negara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran itu telah diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo.
"SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12).