Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Makanan-Minuman AS Tetap Berlaku

POJOKNEGERI.com – Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal, terutama untuk produk-produk asal Amerika Serikat (AS).

Indonesia melakukan langkah ini usai kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian ini langsung di Washington, Kamis (20/2) pagi waktu setempat.

Setelah kedua kepala negara menandatangani perjanjian, pejabat terkait melanjutkan pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART di kantor United States Trade Representative (USTR).

Kesepakatan tersebut memuat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal untuk produk-produk AS.

Dalam dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9. Pelonggaran aturan halal ini bertujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal. Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.

RI juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

“Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang otoritas halal Indonesia akui untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

“Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” sambung dokumen itu.

Sebagai catatan, ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menjelaskan tarif ART antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berdampak terhadap aturan produk halal.

Pemerintah menegaskan tidak mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS yang masuk ke RI.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan penjelasan mengenai sertifikasi halal itu.

Di salah satu poin, dokumen tersebut memuat pertanyaan soal ‘apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS?’. Pemerintah menegaskan tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib ada keterangan non-halal. Hal ini untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Ia menyebut produk kosmetik, alat kesehatan hingga manufaktur yang masuk dari AS tetap mengikuti kaidah standar mutu dan informasi detail produk. Ia menyebut standar tersebut memastikan konsumen di Tanah Air tetap mengetahui detail dari produk yang akan mereka gunakan.

“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” katanya.

Haryo mengatakan Indonesia dan Amerika Serikat menjalin kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Dengan demikian, pemberian label halal dari AS dapat memperoleh pengakuan keabsahan saat masuk ke RI.

“Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS memperoleh pengakuan keabsahan di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi. Terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” ucap Haryo.

(*)

Back to top button