Pemerintah Masih Menimbang Kenaikan Gaji ASN 2026

POJOKNEGERI.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara mengenai nasib gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji ASN pada tahun depan, namun hingga kini pemerintah belum dapat mengambil keputusan final.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih harus melihat kondisi keuangan negara dan pergerakan indikator ekonomi dalam beberapa waktu ke depan.
Hal ini sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah memerlukan tambahan waktu hingga satu triwulan untuk menilai arah ekonomi Indonesia secara lebih menyeluruh.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Pertemuan dengan Menteri PANRB
Isu kenaikan gaji ASN menjadi salah satu topik utama yang Purbaya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini bahas dalam pertemuan pada Senin (29/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membicarakan berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN serta dampaknya terhadap belanja pemerintah.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah baru dapat membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam pada triwulan kedua 2026.
Menurutnya, pada periode itu berbagai persoalan yang memengaruhi belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas. Sehingga pemerintah dapat mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji ASN dengan lebih tepat.
Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan gaji ASN dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun hingga kini, pemerintah belum membahas wacana tersebut secara teknis lebih lanjut.
Wacana kenaikan gaji ASN juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang Presiden Prabowo Subianto teken pada 30 Juni 2025. Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program Prioritas Kenaikan Gaji
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, pemerintah mencantumkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menempati urutan keenam dari total delapan program prioritas.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memfokuskan kenaikan gaji pada beberapa kelompok ASN. Antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan gaji TNI/Polri serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi lampiran Perpres 79/2025 yang dikutip pada Sabtu (20/9/2025).
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, keputusan final mengenai implementasi kenaikan gaji ASN 2026 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan ekonomi nasional yang pemerintah pantau secara ketat dalam beberapa bulan ke depan.
(*)
