"Kita mengharmonisasi antar peraturan yang menjadi dasar. Pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan usaha hilir BBM, termasuk pertamini," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pihak terkait, termasuk Pertamina, juga turut berperan dalam proses pembentukan regulasi ini.
"Jadi belum final karena secara redaksional masih ada yang disinkronisasi. Mungkin butuh waktu lagi sekitar minggu depan untuk finalisasi surat edaran maupun keputusan walikota," tuturnya.
Dalam rapat teknis yang telah digelar, diputuskan bahwa perlu adanya keputusan langsung dari Walikota Samarinda untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Setelah rapat teknis, dibutuhkan keputusan Wali Kota. Nah, jadi harus dibuat dulu keputusan Wali Kota," pungkasnya.
(Tim redaksi)