Nasional

Pemerintah Akan Tindak Tegas Penghindaran Pajak Perusahaan Asing

POJOKNEGERI.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia.

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Purbaya mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurutnya, perusahaan tersebut menjalankan bisnis dengan sistem pembayaran tunai langsung ke klien, sehingga transaksi tidak tercatat dalam sistem perpajakan resmi. “Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN,” ujarnya.

Purbaya menilai modus tersebut merugikan negara dengan potensi kehilangan penerimaan hingga Rp4 triliun per tahun. Ia juga menambahkan bahwa praktik serupa banyak terjadi di sektor baja dan bahan bangunan.

“Pajak juga banyak industri liar yang enggak kena pajak. Yang saya tahu baja dan bahan bangunan. Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN,” kata Purbaya.

Dengan nada tegas, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi praktik ilegal tersebut. Ia menyatakan sudah mengantongi nama perusahaan yang dimaksud dan akan segera menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kritik terhadap Aparat Pajak dan Bea Cukai

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ia menuding jajaran aparat seolah tutup mata terhadap kondisi yang merugikan negara.

“Kita akan rapikan organisasi Pajak dan Bea Cukai supaya bekerja lebih serius ke depan,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan atas kinerja aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara. Purbaya menilai bahwa praktik penghindaran pajak dan penyelundupan barang masih terjadi karena lemahnya pengawasan.

Sindiran Presiden Prabowo

Purbaya juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto menyoroti masalah ini dalam retreat Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut Purbaya, Presiden menyampaikan sindiran keras terkait lemahnya pengawasan aparat pajak dan bea cukai.

“Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan presiden di Hambalang, dia bilang apakah kita akan mau dikibulin terus oleh (orang) Pajak dan Bea Cukai? Itu pesan ke saya dari presiden, walaupun dia nggak melihat ke saya, tapi deg kan ke sini,” kata Purbaya.

Sindiran Presiden tersebut memperlihatkan bahwa isu penghindaran pajak menjadi perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan. Prabowo menekankan bahwa negara tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh praktik curang yang dilakukan oleh oknum pengusaha maupun aparat.

Praktik Under Invoicing

Selain penghindaran pajak, Purbaya juga menyoroti praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai barang yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Praktik ini sering terjadi dalam perdagangan internasional dan melibatkan oknum di DJBC.

“Ada praktik under invoicing yang masih besar yang tidak terdeteksi di pajak dan bea cukai,” ungkap Purbaya.

Under invoicing membuat penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor berkurang signifikan. Purbaya menilai bahwa praktik ini harus segera diberantas karena merusak integritas sistem perpajakan dan perdagangan Indonesia.

Komitmen Penegakan Aturan

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengambil langkah konkret untuk menindak perusahaan baja asal China yang terbukti menghindari pajak. Ia juga berjanji akan memperkuat pengawasan internal di DJP dan DJBC agar aparat bekerja lebih serius dan transparan.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing, berkontribusi adil terhadap penerimaan negara.

Dampak bagi Perekonomian

Praktik penghindaran pajak dan under invoicing tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang patuh pajak akan kalah bersaing dengan perusahaan nakal yang menghindari kewajiban.

Dengan potensi kerugian hingga triliunan rupiah per tahun, pemerintah menilai bahwa penindakan terhadap perusahaan baja asal China ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga keadilan fiskal. Selain itu, penegakan aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

(*)

Back to top button