Pemerintah Akan Batasi Pembelian LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

POJOKNEGERI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang disusun.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, hanya kepada masyarakat miskin dan kelompok yang benar-benar berhak menerima subsidi energi.
Menurut Laode, selama ini LPG 3 kg masih bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya pembatasan yang jelas.
“Sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut membuat subsidi energi tidak efektif, karena kelompok menengah hingga atas juga ikut menikmati LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Penyaluran Berdasarkan Desil Ekonomi
Dalam Perpres ini, pemerintah akan menggunakan pendekatan desil ekonomi untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan LPG 3 kg. Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat pendapatan. Laode menjelaskan, masyarakat di desil tinggi, seperti desil 8, 9, dan 10, kemungkinan besar tidak lagi berhak memperoleh LPG subsidi.
“Saat Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur,” katanya.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap subsidi energi benar-benar menyentuh kelompok masyarakat miskin dan rentan. Kebijakan tersebut juga, pemerintah harap mampu menekan kebocoran distribusi serta mengurangi praktik penyelewengan di lapangan.
Kuota LPG 3 Kg Menyusut
Selain pembatasan konsumen, pemerintah juga menghadapi tantangan berupa penurunan kuota LPG 3 kg pada tahun depan. Laode mengungkapkan, kuota LPG 3 kg tahun 2026 akan lebih rendah daripada tahun ini.
“Kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta metrik ton, tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” jelasnya.
Penurunan kuota ini menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat distribusi. Dengan jumlah pasokan yang lebih kecil, pemerintah ingin memastikan LPG 3 kg benar-benar hanya untuk masyarakat miskin, bukan oleh kelompok yang mampu membeli LPG nonsubsidi seperti Bright Gas atau tabung 12 kg.
Regulasi Hingga Sub-Pangkalan
Laode menambahkan, Perpres baru juga akan mengatur tata niaga LPG 3 kg hingga ke level sub-pangkalan. Selama ini, regulasi hanya mengatur distribusi sampai ke agen dan pangkalan resmi.
“Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, ke sub-agen, pangkalan, sub-pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub-pangkalan, nah itu nanti kita atur,” tuturnya.
Dengan adanya aturan hingga ke sub-pangkalan, pemerintah berharap rantai distribusi LPG 3 kg lebih transparan dan akuntabel. Hal ini juga dapat menekan praktik penimbunan atau permainan harga di tingkat bawah.
Dampak Kebijakan
Kebijakan baru ini akan membawa sejumlah dampak bagi masyarakat dan pelaku usaha. Bagi masyarakat miskin, kebijakan ini akan memberikan kepastian bahwa mereka tetap mendapatkan LPG 3 kg dengan harga subsidi. Namun bagi masyarakat menengah ke atas, kebijakan ini berarti mereka harus beralih ke LPG nonsubsidi. Hal ini bisa memicu peningkatan permintaan terhadap produk LPG lain seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.
Sementara bagi pelaku usaha distribusi, aturan baru akan menuntut penyesuaian sistem bisnis. Agen dan pangkalan harus mematuhi regulasi baru yang lebih ketat, termasuk pencatatan distribusi hingga ke sub-pangkalan. Pemerintah juga kemungkinan akan memperkuat sistem digitalisasi distribusi untuk memantau penyaluran LPG 3 kg secara real time.
Upaya Pemerintah
Kebijakan pembatasan LPG 3 kg ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi energi yang terus meningkat. Subsidi LPG selama ini menjadi salah satu pos besar dalam anggaran negara. Dengan pembatasan yang lebih ketat, pemerintah berharap anggaran subsidi bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat menengah ke atas untuk beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Pemerintah sebelumnya telah mendorong program konversi ke kompor listrik atau induksi sebagai bagian dari transisi energi. Dengan pembatasan LPG 3 kg, program tersebut bisa semakin relevan.
(*)