"Masa pinjam juga sudah berakhir beberapa tahun, sejak Oktober kita sudah sampaikan teguran, hingga Februari, untuk segera dibongkar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot). Samarinda menggelar rapat koordinasi terkait objek-objek penertiban yang akan dilakukan beberapa waktu ke depan.
Salah satunya yakni, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.
Wali Kota Samarinda menyampaikan, pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menyurati pemilik SPBU sebanyak 3 kali sesuai prosedur yang berlaku.
"Perintah permintaan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela sebanyak 3 kali sudah dilakukan, artinya SOP nya sudah terpenuhi," kata Andi Harun saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Balaikota, Selasa (8/2/2022) lalu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)