Lalu, bagaimana masyarakat yang belum terdaftar DTKS dan P3KE?
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data.
Baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.
"Jadi, kita memang mau mem-protect siapa yang berhak itu mendapatkan (elpiji 3 kg)," ucap Tutuka.
Untuk saat ini, pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg, meski pembelian dilakukan dengan pendataan.
Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.
Sejauh ini, Kementerian ESDM bersama Pertamina masih melakukan uji coba di lima kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.