POJOKNEGERI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Persoalan ini juga tim redaksi pertanyakan dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro.
Pertanyaan yang diberikan adalah apakah perihal pencairan JHT ini masuk dalam turunan dari UU Ciptaker.
Pasalnya, banyak pihak menilai Kemenaker melihat karena ada JKP, maka JHT bisa cair di usia 56 tahun.
Terkait itu, Castro sampaikan bahwa hal ini memang agak rumit.
Ia jelaskan, memang dalam konsideran (menimbang dan mengingat) Permenaker 2/2020 itu tidak menyebut secara eksplisit baik UU 11/2020 Cipta Kerja maupun PP 37/2021 tentang JKP.
"Jadi sepintas Permenaker ini seolah tidak ada hubungan sama sekali. Tapi justru itu masalahnya, ada semacam penyelundupan hukum. Permenaker ini seperti ingin mengakali putus MK 91 itu yang melarang dikeluarkannya kebijakan strategis dan berdampak luas," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/2/2022).
"Tapi kan kita paham kalau Permenaker itu adalah bagian yang tidak bisa dipisah dengan UU Cipta Kerja khususnya soal JKP," ucapnya.
Castro juga menyoroti pernyataan staf khusus Menaker, Dita Indah Sari yang menyebut kalau JKP jadi opsi kalau JHT dibayar saat usia 56 tahun.
"Padahal PP 37/2021 tentang JKP sendiri kan dalam keadaan beku akibat putusan MK. Jadi tidak bisa dipakai untuk menutupi kepentingan JHT itu. Begitulah hukum coba diselundupkan," ucapnya.
(redaksi)