POJOKNEGERI.COM -- Rencana Pemerintah Kota Samarinda yang akan memulai pembangunan terowongan segmen di segmen Jalan Kakap terhambat dikarenakan Pemprov Kaltim menyetop sementara pembongkaran di area Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.
Padahal sebelumnya PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun sudah meninjau langsung pembangunan terowongan gunung manggah pada Kamis (11/1/2024 lalu.
Pj Gubernur memberikan dukungan secara lisan untuk penyesuaian di lahan RSI, tetapi secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait penggunaan aset sejauh mana yang digunakan untuk membangun tunnel terowongan.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi spanduk pemberitahuan Pemprov Kaltim di RSI pada Sabtu (20/1/2023).
RSI dan RSJD Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan, namun dua aset Pemprov terdampak, mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.
Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim terlibat dalam perselisihan terkait pembangunan terowongan, menimbulkan pertanyaan tentang kesepakatan administratif yang belum tercapai dan dampaknya pada aset milik Pemprov.
(Tim redaksi)