Bastoni mengaku lebih kurang proses pengajuan sertifikat tanah ini dilakukan dalam kurun 1 tahun. Proses pangajuan pun berjalan lancar dibantu Ketua RT, Kelurahan, hingga Kecamatan.
"Semua gratis mas. Gak ada dimintain biaya apapun. Paling ya kita sadar diri saja sudah dibantu masa gak belikan makan buat tim penjau lapangan yang bantu kita ukur-ukur tanah," tuturnya.
Ditanya digunakan untuk apa sertifikat tanah yang telah dimiliki. Bapak dengan 3 orang anak itu mengaku akan menyimpannya dengan baik. Jika pun harus digunakan hanya untuk keperluan mendesak dan penting.
"Sementara saya simpan dulu sertifikatnya. Kalau diperlukan untuk anak sekolah atau apapun yang mendesak baru saya gunakan," pungkasnya.
Detail jumlah penerima
Pemerintah Kota Samarinda secara bertahap melakukan pembagian sertifikat tanah untuk warga Kota Samarinda.
Per hari ini, Senin (13/12/2021), sebanyak 1000 dari 3800 sertifikat diberikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk warga.
Dalam sambutannya, Andi Harun menyampaikan bahwa sertifikat yang hari ini diterima warga merupakan hasil dari program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN yakni program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Ia berpesan agar sertifikat hak milik tanah ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara produktif. Baik untuk usaha dan kepentingan positif lainnya.
"Saya harap warga yang menerima bisa menyimpan sertifikat ini sebaik mungkin. Sampai di rumah fotocopy atau di scan atau disimpan file fotocopy-nya. Karena kalau asli hilang fotocopy atau filenya masih ada," ujar wali kota memberi arahan kepada warga.
Manfaat lain yang diharapkan Andi Harun dapat dipergunakan warga atas kepemilikan sertifikat yakni bisa digunakan sebagai agunan. Namun sebelum digunakan untuk hal tersebut, ia menyarankan agar pemilik sertifikat memilih bank terbaik.