POJOKNEGERI.COM - Pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029 resmi berlangsung.
Jumlah anggota DPR RI periode ini meningkat dari 575 menjadi 580 orang.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya delapan partai yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Partai tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS.
Sementara itu, partai-partai seperti Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, dan lainnya gagal mencapai ambang batas tersebut.
Rincian Perolehan Kursi DPR RI Periode 2024-2029:
1. PKB: 68 kursi
2. Partai Gerindra: 86 kursi
3. PDI Perjuangan: 110 kursi
4. Partai Golkar: 102 kursi
5. Partai NasDem: 69 kursi
6. PKS: 53 kursi
7. PAN: 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi
Berdasarkan Undang-Undang MD3 No 2 Tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu, sedangkan empat posisi Wakil Ketua DPR diisi oleh partai yang menduduki peringkat berikutnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan tidak akan ada perubahan dalam formasi pimpinan DPR periode 2024-2029.
Ketentuan ini tetap mengacu pada UU MD3 yang berlaku saat ini, di mana partai pemenang Pemilu, PDIP, akan kembali menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR RI.
Puan Maharani Calon Ketua DPR RI
DPP PDIP telah menetapkan Puan Maharani sebagai calon Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengonfirmasi bahwa keputusan ini sudah final dan bulat di internal PDIP.
"Insyaallah, calon tunggal dari PDIP untuk Ketua DPR RI adalah Ibu Puan Maharani," ujar Said Abdullah dalam keterangan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Keputusan ini menegaskan posisi PDIP sebagai partai pemenang Pemilu yang berhak mengusulkan calon Ketua DPR. (*/detik.com)