Sabtu, 18 Januari 2025

Nasional

Pekerja yang Kena PHK dan Pensiun Dapat Uang Pesangon dan Penghargaan, Begini Aturannya

Kamis, 16 Mei 2024 9:50

Ilustrasi uang untuk pembayaran pekerja yang kena PKH (Foto: HO)

2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji.

3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji.

4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji.

5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji.

6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji

7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji

8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji.

(*)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan