POJOKNEGERI.COM - Puan Maharani menjelaskan potensi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.
Puan mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan gugatan tentang usia minimal capres-cawapres yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika nantinya MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyetujui bahwa usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, bisa saja Gibran yang maju sebagai pendamping Ganjar.
“Kita cermati hal tersebut ya, kalo memang di MK nya disetujui ada cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Gibran yang maju,” tutur Puan Maharani, dikutip dari Kompas TV.
Diketahui, Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu.
Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Menurut para Pemohon, batas usia tersebut bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
(redaksi)