POJOKNEGERI.COM - Penjelasan diberikan Ketua PKS Samarinda, Dimyati Musthofa terkait dasar Pergantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Samarinda, Nursobah.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda tersebut dianggap telah melanggar aturan partai.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan aktivitas keorganisasian di luar alat politik PKS, yakni partai Gelora.
"Beliau melakukan kegiatan organisasi massa yang dilarang partai," kata Dimyati saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (11/10/2022).
Pelanggaran itu muncul setelah sebelumnya salah satu kader PKS melaporkan politik dua kaki Nursobah.
Setelah mendapat informasi tersebut. Penelusuran dilakukan dengan menghimpun seluruh bukti - bukti awal dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Setelah bukti terkumpul laporan itu diteruskan ke dewan etik daerah, karena kami hanya pengurus," imbuhnya.
Seiring berjalannya waktu, melalui majelis penegak disiplin mengadili laporan kader yang dianggap melanggar peraturan partai.
"Mekanismenya itu memanggil pelapor dan terlapor dan proses itu berjalan seusai ketentuan partai," jelasnya.
Mekanisme klarifikasi dari dewan majelis itu disebutnya tidak digunakan beberapa kali saat dipanggil sidang.
"Info yang didapat beliau tidak datang dalam agenda klarifikasi," bebernya.
Akhirnya majelis mengeluarkan rekomendasi mencabut keanggotaan Nursobah dari partai.
Rekomendasi diteruskan ke dewan syariah wilayah dan diberikan kesempatan banding selama 14 hari. Tapi lagi - lagi tidak digunakan. Pada akhirnya hasil yang ada diteruskan ke pusat dan keluar lah SK DPP tersebut.
"Nursobah bukan lagi anggota partai," tegasnya.
Menanggapi proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. PKS siap menghadapi gugatan Nursobah.
"Bagi saya ini hak beliau. kita lihat saja proses pengadilan yang sudah berjalan 4 agenda di PN ini. Kami bukan hanya siap hadapi sebagai tergugat," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)