POJOKNEGERI.COM - Di media sosial, ramai narasi beredar terkait pasangan di luar nikah check in di hotel, bakal dipenjara.
Lantas benarkah demikian?
Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menangkap kesalahpahaman di media sosial yakni pasangan di luar pernikahan yang menginap (check in) di hotel bakal dipenjara bila RKUHP sah menjadi undang-undang nantinya.
Disampaikan, bahwa pemahaman itu salah.
"Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara," kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, dikutip dari Detik.com, Sabtu (22/10/2022).
Dia menjelaskan, pasal yang dimaksud dalam narasi viral itu adalah Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, serta Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.
Pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta digerebek tanpa ada aduan.
"Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung," tutur Aries.
Sempat muncul wacana agar kepala desa dapat mengadukan adanya perzinahan atau kohabitasi (kumpul kebo). Namun, wacana itu sudah dihapus oleh perumus RKUHP.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana, karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
Sebelumnya, pengusaha protes beberapa klausul RKUHP, salah satunya masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022) lalu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)