POJOKNEGERI.COM - Di media sosial, ramai narasi beredar terkait pasangan di luar nikah check in di hotel, bakal dipenjara.
Lantas benarkah demikian?
Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menangkap kesalahpahaman di media sosial yakni pasangan di luar pernikahan yang menginap (check in) di hotel bakal dipenjara bila RKUHP sah menjadi undang-undang nantinya.
Disampaikan, bahwa pemahaman itu salah.
"Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara," kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, dikutip dari Detik.com, Sabtu (22/10/2022).
Dia menjelaskan, pasal yang dimaksud dalam narasi viral itu adalah Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, serta Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.
Pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta digerebek tanpa ada aduan.
"Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung," tutur Aries.