Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Bawaslu pun memediasi kedua pihak.
Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
(redaksi)