Paraf sakti di nota dinas
Dalam konferensi pers oleh KPK. lebih lanjut diketahui pola jual beli jabatan itu.
Dijabarkan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata bahwa untuk bisa menjadi Penjabat Kepala Desa harus merogoh dana yang tidak sedikit, yakni Rp20 juta.
"Ada pun tarif untuk menjadi Penjabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar," kata Alex jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Adapun untuk runtutan perkara, akan berujung pada 27 Desember 2021.
Di tanggal itu diagendakan akan dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.
Dalam proses itu, disampaikan Alex Marwata, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA (Hasan Aminuddin, suami bupati), dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta dan ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," katanya.
Kemudian, berlanjut pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
Di pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.
Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.