Joha menekankan, setiap usaha harus memiliki izin yang sah dan masih berlaku.
Jika tidak, maka usaha tersebut dianggap ilegal.
Oleh karenanya, ia kembali menekankan bahwa semua usaha yang beroperasi harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Setiap ada usaha harus dilengkapi dengan izin, karena kalau tidak maka sudah pasti ilegal, kalau tidak ada izin tapi tetap ditarik pajak, ya pajaknya ya juga ilegal," jelas Joha.
Selanjutnya, Joha mengaku, pihaknya akan melakukan RDP kembali guna pembahasan lanjutan dengan Pansus dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Karena Raperda ini nantinya akan menjadi jembatan untuk sinkronisasi terkait perizinan dan klasifikasi tempat usaha. Kita akan kaitkan juga dengan dampak sosialnya, agar semua berjalan sesuai dengan faedah hukum," pungkasnya. (Advetorial)