Hukum

OTT KPK di Bea Cukai, Amankan Mantan Pejabat dan Barang Bukti Miliaran Rupiah

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

OTT kali ini menyasar kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

OTT di kantor DJBC terkait dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.

“Terkait dengan konstruksi perkaranya itu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Rabu (4/2/2026).

KPK juga telah menduga ada korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait impor.

Saat ini, KPK telah mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi yakni Jakarta dan Lampung.

“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” lanjut Budi.

Lebih lanjut ia mengatakan salah satu pihak yang diamankan yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Kemenkeu dalam OTT di Lampung.

“Yang bersangkutan Pejabat Eselon II di pihak Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” terangnya.

Tak hanya itu saja, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Adapun barang bukti tersebut yakni uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing mencapai miliaran rupiah. Selain uang tunai, KPK juga telah menyita logam mulia atau emas sekitar 3 kg, dengan nilai mencapai Rp 8,19 miliar.

“Untuk barang bukti ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg emas,” jelasnya.

OTT di Banjarmasin

Di hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tim KPK langsung mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Salah satu yang ditangkap adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/2) sore, bahwa lembaga antirasuah tersebut melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“KPK melakukan penangkapan kepada para pihak terduga pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan dalam peristiwa tersebut. KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin (Mulyono),” ujar Budi.

Dugaan Kongkalikong Restitusi Pajak

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan kongkalikong proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang sedang berproses di KPP Madya Banjarmasin.

Nilai restitusi pajak yang diajukan oleh pihak swasta tersebut diketahui cukup fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan. Ada dugaan pengondisian dalam proses restitusi itu dan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” jelas Budi.

Dalam operasi tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai bukti suap.

“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Budi.

(*)

Back to top button