
POJOKNEGERI.COM — Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam pengawasan pelayanan publik.
Sepanjang tahun 2025, lembaga ini mencatat capaian signifikan dengan menerima 500 pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Ini jumlah tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Capaian tersebut bukan hanya melampaui target penyelesaian laporan dari Ombudsman RI Pusat. Tetapi juga menjadi bukti nyata meningkatnya kepercayaan masyarakat Bumi Etam terhadap peran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik yang responsif dan efektif.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menekankan bahwa keberhasilan ini lahir dari strategi pengawasan yang secara konsisten.
“Kami bekerja melalui dua jalur. Pertama, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, dan kedua, melakukan upaya pencegahan maladministrasi secara aktif,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).
Data SiMpel: Tren Peningkatan Akses
Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) versi 0.4, jumlah akses pengaduan masyarakat pada 2025 meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023 tercatat sebanyak 429 akses, meningkat menjadi 460 akses pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 500 akses pada 2025.
Mulyadin menilai peningkatan ini tidak hanya mencerminkan bertambahnya jumlah laporan. Tetapi juga menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan hak atas pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, kemudahan akses pengaduan turut berkontribusi terhadap peningkatan tersebut.
“Kami terus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat. Baik melalui kanal digital, layanan pengaduan konvensional, maupun program jemput bola seperti PVL On The Spot,” ujarnya.
Dari sisi penyelesaian laporan, Ombudsman Kaltim mencatat capaian yang melampaui target kinerja. Dari target 168 laporan masyarakat yang ditetapkan oleh Ombudsman RI Pusat untuk diselesaikan pada 2025, Ombudsman Kaltim berhasil menuntaskan sebanyak 213 laporan atau setara dengan 126,78 persen.
Rincian penyelesaian tersebut meliputi 52 laporan yang selesai pada tahap Penerimaan dan Verifikasi. Serta 161 laporan yang tuntas hingga tahap Pemeriksaan.
Selain laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri yang menyoroti isu penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan.
Mulyadin menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Ombudsman Kaltim dalam menjaga kualitas penanganan laporan agar tetap sesuai prosedur, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian substansi permasalahan.
“Penyelesaian laporan tidak hanya mengejar angka, tetapi memastikan adanya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan berulangnya maladministrasi,” tegasnya.
Pencegahan Sistemik Melalui Opini Pengawasan
Tidak hanya fokus pada penanganan laporan, Ombudsman Kaltim juga menjalankan peran pencegahan melalui penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sepanjang 2025, penilaian tersebut telah dilakukan terhadap lima pemerintah daerah, yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utama, Kutai Timur, Kota Bontang, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari input, proses, output pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan. Hasil penilaian ini nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Ombudsman RI Pusat pada tahun 2026 sebagai bagian dari evaluasi nasional pelayanan publik.
Menurut Mulyadin, pendekatan pencegahan ini penting agar perbaikan pelayanan publik dapat secara sistemik, tidak semata-mata reaktif terhadap laporan yang masuk.
“Pengawasan tidak hanya berhenti pada penanganan laporan. Pencegahan menjadi kunci agar maladministrasi tidak terus berulang,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan jaringan pengawasan, Ombudsman Kaltim juga aktif mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sebagai focal point jaringan pengawas pelayanan publik.
Selain itu, Ombudsman Kaltim membentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi sebagai mitra strategis di tingkat akar rumput. Kelompok ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Ombudsman dalam memantau pelayanan publik sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak dan mekanisme pengaduan.
Pada ranah kebijakan, Ombudsman Kaltim juga melakukan kajian mendalam terhadap isu strategis daerah, salah satunya terkait perizinan tambang silika di Kalimantan Timur. Kajian ini dilakukan untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak merugikan kepentingan publik.
Dengan capaian kinerja yang melampaui target tersebut, Ombudsman Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Timur. Lembaga negara ini juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi sebagai bagian dari upaya bersama membangun pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
(tim redaksi)
