Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai Calon Hakim Agung (CHA) kamar pidana.Diketahui,...
POJOKNEGERI.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai Calon Hakim Agung (CHA) kamar pidana.
Diketahui, seleksi dilakukan Komisi Yudisial (KY) dimana pria yang pernah disanksi pelanggaran etik saat menjabat sebagai pimpinan KPK itu berada dalam urutan ke-43.
Mengonfirmasi hal itu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, seleksi CHA di Mahkamah Agung dilakukan untuk memenuhi kekosongan posisi 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM.
Mukti menuturkan, hingga pendaftaran ditutup pada Kamis, (27/3/2025) dan kemudian diperpanjang hingga Kamis (10/4/2025), ada 183 pendaftar calon hakim agung dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM yang terkonfirmasi.
Dari total pendaftar tersebut, KY kemudian menyaring dan menyatakan hanya 161 orang yang lolos seleksi administrasi sebagai calon hakim dan 18 orang yang lolos sebagai calon hakim ad hoc HAM.
"KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi ada sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan," kata Mukti di Jakarta, seperti dikutip Rabu (16/4/2025).
Lolosnya seleksi administrasi Nurul Ghufron mendapat tanggapan dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Yudi menolak tegas pencalonan Nurul Ghufron sebagai hakim karena rekam jejaknya selama di KPK.
"Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Yudi menilai Ghufron banyak menimbulkan masalah di KPK. Yakni saat Nurul Ghufron memimpin KPK bersama Firli Bahuri Cs.
"Banyak bermasalah terjadi di masa dia memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan," tuturnya.
Yudi mendorong agar Komisi Yudisial (KY) berani mencoret nama Nurul Ghufron. Sebab, saat ini dunia peradilan di Indonesia sedang babak belur karena perilaku hakim yang korup.
"Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron sebab saat ini peradilan di Indonesia yang sedang babak belur akibat perilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan dengan melakukan korupsi," tegasnya.
(*)