POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemkot Samarinda melalui perangkat kerja pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu menindaklanjuti rencana pembagian uang ganti rugi untuk warga yang terdampak pengusuran di kawasan Gang Nibung, Kelurahan Sidodadi.
Puluhan warga dikabarkan berkumpul di kantor kelurahan pada Jum'at siang (25/3/2022), untuk menerima hasil penilaian ganti rugi tersebut.
Ganti rugi yang dimaksud adalah jumlah uang yang akan mereka terima atas lahan dan tempat tinggal mereka yang akan dibebaskan, dalam rencana normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.
Tercatat ada 46 warga Gang Nibung dari 4 RT yang dijadwalkan menerima pengumuman hasil pengukuran ganti rugi atas tempat tinggal mereka.
Warga dipanggil satu persatu dan diberikan selembar surat pemberitahuan, yang di dalamnya tercantum nominal uang yang akan mereka terima berdasarkan ketetapan dari tim penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Samarinda.
Nantinya uang ganti rugi itu akan ditransfer kepada masing-masing rekening bank warga, yang dikatakan akan secepatnya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui bidang pertanahan.
"Hari ini kita sosialisasikan hasil perhitungan ganti rugi yang sudah jelas nilainya disampaikan kepada warga, berapapun nilainya warga harus menerima, dan jika mereka setuju maka akan kita transfer melalui rekening," jelas Kepala Bidang Pertanahan, Dinas PUPR kota Samarinda, Ignatius Harry Sutadi.
Kisaran nilai ganti rugi yang diterima oleh warga beragam, Harry menyatakan jumlah ganti rugi semuanya hanya diketahui oleh tim independen KJPP.
Namun pada saat penyerahan pengumuman, diketahui setiap warga Gang Nibung menerima ganti rugi dalam kisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Harry menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi ukuran penentuan nilai ganti rugi bagi setiap lahan dan tempat tinggal warga di wilayah tersebut, yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
"Ada yang dinilai tanah dan bangunannya, ada yang cuma dinilai bangunannya saja, hingga jika di tanah tersebut ada tanamannya juga dinilai berdasarkan ukuran tanaman tersebut, itu yang membuat jumlah ganti ruginya berbeda," terangnya.
Pemkot Samarinda juga akan memberi kesempatan bagi warga yang tidak setuju atas hasil ganti rugi tersebut.
"Nanti ada waktunya, yang tidak setuju akan kita titipkan di pengadilan, akan kita beri kesempatan, maka kita berharap yang menerima pengumuman hari ini adalah betul-betul orang yang bersangkutan, jadi biar tidak berubah-ubah," ungkap Harry.
Total ada 97 warga yang akan terdampak pembongkaran normalisasi SKM dari segmen gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.
Pengumuman hasil penilaian ganti rugi ini akan kembali dilanjutkan pada hari Senin nanti kepada warga di 2 RT lainnya.
Sementara Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi menambahkan, secara umum warga gang Nibung menerima dan setuju hasil penilaian ganti rugi yang diumumkan hari ini.
Namun berdasarkan permintaan warga yang ia terima, warga berharap eksekusi pembongkaran setidaknya dilakukan setelah lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Ya menurut mereka karena tidak mungkin membongkar rumah saat bulan puasa, tetapi keputusannya seluruhnya kembali ke pak wali kota," ujar Fahmi.
Warga diharapkan bisa membongkar secara mandiri tempat tinggalnya setelah menerima uang ganti rugi, jika tidak sanggup, maka akan dibantu oleh aparat dari pemerintah kota.
Pemkot Samarinda sendiri sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar pada tahun 2021 untuk pembebasan lahan bantaran SKM segmen Gang Nibung sampai jembatan Ruhui Rahayu.
Namun pembebasan itu tak kunjung terealisasi pada tahun 2021 karena persoalan pendataan sehingga harus mundur sampai tahun 2022.
Setelah bantaran Sungai Karang Mumus sepanjang segmen Gang Nibung hingga Ruhui Rahayu telah dibebaskan, normalisasi sungai untuk pengentasan banjir di Kota Samarinda itu akan dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Wilayah Sungai dari Kementerian PUPR.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)