Oleh karena itu Apple diminta melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.
Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023, yang dalam perhitungan terakhir sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar.
Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru yang sebesar US$ 100 juta.
Menperin menjelaskan, pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Adapun Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.
"Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun" Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus menambahkan, Kemenperin juga sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan.
(*)