Polemik Pemilihan Rektor Unmul: Castro Soroti Hak Suara Menteri 35 Persen dan Kritik Seruan Penghentian Aktivitas Kampus

POJOKNEGERI.com – Polemik pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 belum berakhir setelah Prof. Dr. Rudianto Amirta ditetapkan sebagai rektor terpilih.
Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah alias Castro, justru menilai porsi hak suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar 35 persen menjadi akar persoalan yang perlu dipersoalkan.
Rudianto Amirta ditetapkan sebagai rektor terpilih setelah meraih 74 suara dalam pemilihan akhir melalui rapat Senat tertutup di Gedung Rektorat Unmul, Samarinda, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemilihan tersebut, Rektor Unmul petahana Prof. Dr. Ir. Abdunnur memperoleh 64 suara, sedangkan calon lainnya, Prof. Dr. Fahrul Agus, tidak memperoleh suara.
Total suara yang diperhitungkan mencapai 138 suara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 suara berasal dari anggota Senat yang hadir dan menggunakan hak pilih. Sementara hak suara Menteri sebesar 35 persen setara dengan 48 suara.
Persoalan mengenai porsi suara Menteri kemudian mencuat setelah proses pemungutan suara selesai.
Sejumlah anggota organisasi masyarakat mendatangi Gedung Rektorat Unmul untuk mempertanyakan keterlibatan utusan kementerian dalam proses pemilihan rektor.
Castro Soroti Porsi Suara Menteri
Castro menilai besarnya porsi suara Menteri memberikan pengaruh signifikan terhadap proses keterpilihan seorang rektor.
“Sebenarnya kan pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” kata Castro.
Menurut Castro, mekanisme tersebut perlu dikritisi karena dinilai memberikan ruang kontrol yang besar kepada pemerintah terhadap perguruan tinggi.
“Ini adalah model atau cara kekuasaan untuk melakukan proses kooptasi penundukan kontrol terhadap kampus dan itu sudah sejak dulu kita sampaikan begitu,” ujarnya.
Castro mempertanyakan logika pemberian porsi suara tersebut.Bagaimana mungkin misalnya suara menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang yang kalau kita kalkulasi pemenang di internal Unmul itu justru suara yang lebih kecil dibandingkan suara yang lebih besar.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya diarahkan kepada siapa yang menjadi pemenang pemilihan rektor.
“Jadi sebenarnya kalau kita cermati privilege suara 35 persen menteri inilah kemudian yang kita anggap problem karena kekuasaan begitu besar kontrol dan pengaruh terhadap proses keterpilihan rektor pada akhirnya begitu,” ujar Castro.
Menurut Castro, porsi 35 persen tersebut merupakan persoalan yang berkaitan dengan demokratisasi di lingkungan kampus. Ini kata dia harus disikapi secara bersama-sama terlepas siapapun pemenangnya.
“Jelas ini adalah suara menteri yang kita anggap sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus. Karena 35% itu kita makania sebagai cara untuk mengkooptasi, mengkontrol, mengendalikan kampus” tuturnya.
Karna menurutnya siapapun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35% itu, jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja.
“Tentu ada tawar-menawar, pasca keterpilihan, kemungkinan besar yang akan ditukar dari suara 35% adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, kepatuhan terhadap pemerintah, kepatuhan terhadap pemerintah pusat dalam hal ini,” pungkanya.
Kritik Seruan Penghentian Aktivitas Kampus
Namun, Castro juga mengkritik respons sejumlah pihak yang menyatakan kekecewaan dengan menyerukan penghentian aktivitas kampus.
Ia mengatakan keberatan terhadap mekanisme pemilihan rektor tetap harus disampaikan melalui jalur yang tersedia dan tidak mengganggu aktivitas akademik.
“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya di internal tetapi juga di eksternal kampus. Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas menurut saya adalah pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” katanya.
Castro menegaskan pihak di luar kampus tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan Unmul.
Karena itu, ia meminta pihak yang keberatan terhadap proses pemilihan rektor menempuh mekanisme yang tersedia, termasuk mempersoalkan aturan mengenai porsi suara Menteri.
“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan. Karena ada mekanisme yang mestinya kita lakukan,” katanya.
Castro bahkan menyatakan akan mendorong upaya hukum untuk mempersoalkan mekanisme tersebut.
“Saya sendiri secara pribadi menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” tegasnya.
Sementara terhadap pihak yang menilai terdapat cacat dalam proses pemilihan rektor, ia meminta agar keberatan ditempuh melalui jalur hukum.
“Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor, dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya, kan ada PTUN dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik tidak berujung pada terganggunya kegiatan akademik di Unmul. Sebab kata kata dia jika itu terjadi yang akan dikorbankan adalah teman-teman mahasiswa, teman-teman dosen, teman-teman tendik, dan lain sebagainya.
“Ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.
Castro berharap seluruh pihak tetap menyampaikan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi saya berharap bahwa kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track, sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(*)
