
POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda menempatkan peningkatan kualitas penerangan jalan sebagai salah satu perhatian dalam pembangunan daerah 2027.
Melalui dorongan terhadap Program Samarinda Terang, legislatif ingin memastikan fasilitas penerangan di ruang publik mampu menunjang keamanan, kenyamanan, dan aktivitas masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa kebutuhan penerangan jalan perlu mendapat perhatian dalam agenda pembangunan tahun depan.
Menurutnya, fasilitas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas warga, terutama ketika masyarakat beraktivitas pada malam hari.
“Kami ingin Program Samarinda Terang bisa direalisasikan dan menjadi bagian dari pembangunan Samarinda pada 2027,” ujar Deni, Jumat (14/8/2026).
Bukan Sekadar Penerimaan Pajak
DPRD Samarinda juga menyoroti hubungan antara penerimaan daerah melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Kontribusi warga melalui sektor pajak dinilai semestinya diikuti dengan penyediaan fasilitas yang memberikan manfaat secara langsung.
Deni menekankan bahwa pembangunan tidak cukup hanya menghasilkan infrastruktur baru. Pemerintah juga perlu memastikan fasilitas dasar yang telah tersedia dapat memberikan pelayanan secara maksimal dan menjangkau kebutuhan masyarakat.
“Yang kami dorong pemerintah tidak hanya memperhatikan penerimaan pajaknya, tetapi bagaimana pelayanan penerangan kepada masyarakat juga terus diperbaiki,” kata Deni.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar DPRD dalam mendorong Program Samarinda Terang. Perbaikan layanan penerangan diharapkan menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat pembangunan kepada masyarakat.
Tiga Kawasan Masuk Pembahasan Awal
Pembahasan mengenai Program Samarinda Terang sebelumnya telah mengarah pada sejumlah titik di kawasan tengah Kota Samarinda. Tiga wilayah yang menjadi perhatian awal adalah kawasan Sutomo, Pahlawan, dan S. Parman.
Ketiga kawasan tersebut dipandang memiliki posisi strategis karena berada di wilayah perkotaan yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat. Kondisi penerangan di ruas-ruas tersebut kemudian menjadi salah satu kebutuhan yang diarahkan untuk ditindaklanjuti dalam rencana pembangunan 2027.
“Untuk kawasan tengah kota, yang sebelumnya menjadi perhatian adalah Sutomo, Pahlawan, dan S. Parman,” ungkap Deni.
Bagi DPRD Samarinda, penerangan jalan memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar penerangan fisik di sepanjang ruas jalan. Fasilitas tersebut berkaitan dengan rasa aman, kenyamanan perjalanan, serta keberlangsungan aktivitas masyarakat setelah malam hari.
Melalui Program Samarinda Terang, DPRD berharap peningkatan pelayanan dapat dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Pemerataan penerangan juga diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan dasar di Kota Samarinda.
(ADVdprdsmd)
