Dengan bantuan Polda Kalimantan Timur, tim gabungan akhirnya menciduk pelaku di balik kurungan besi yang merupakan napi di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.
Kepada petugas, S yang merupakan narapidana kasus narkoba itu mengaku menipu orang dengan cara mencari mobil murah yang di jual di media sosial, dan kembali menawarkannya dengan harga yang lebih murah. Dari postingan asli di pemilik mobil, S lantas mengunggah ulang ke grup Facebook berbeda.
Sembari menunggu para korban terpancing dari postingan yang di buatnya, S terlebih dulu berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manager perusahaan tambang yang akan membeli mobil.
S juga mempersilahkan korban untuk melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang di akui oleh pelaku itu rumah pribadinya. Namun, disatu sisi pelaku juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dipastikan akan terus mendekam di kurungan besi dengan waktu yang lama. Kini S pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan Ancaman Hukuman 18 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan ahli ITE dan ahli acaman pidana ITE tersebut kumulatif.
(redaksi)